Apa hukum menggabungkan puasa Syawal dan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Syawal atau setiap bulan Hijriyah)?
Keutamaan puasa Syawal disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)
Tentang keutamaan puasa ayyamul bidh disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449; An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kalau seseorang lakukan puasa Syawal yang tiga harinya satu niat dengan puasa ayyamul bidh, masih dibolehkan dan diharapkan ia bisa mendapatkan pahala puasa syawal dan puasa ayyamul bidh sekaligus. Demikian jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.
Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa jika seseorang sudah melakukan puasa Syawal, maka puasa ayyamul bidh-nya menjadi gugur, baik ia melakukan puasa Syawal tadi bertepatan dengan ayyamul bidh (13, 14, 15 Syawal) atau ia melakukan sebelum atau sesudah ayyamul bidh. Karena kalau sudah melakukan puasa Syawal sebanyak enam hari berarti sudah memenuhi anjuran puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan sudah lebih dari tiga hari yang diperintahkan. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menganggap itu sama seperti orang yang melakukan tahiyatul masjid di mana shalat tersebut bisa gugur dengan melakukan shalat sunnah rawatib.
Atau maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, shalat tahiyatul masjid sudah masuk dalam shalat sunnah rawatib. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai ia melaksanakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 1163; Muslim, no. 714). Shalat tahiyatul masjid ini bisa dipenuhi dengan dua raka’at shalat sunnah rawatib. Demikian maksud Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah.
Kesimpulannya, boleh saja menggabungkan puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidh. Baca juga penjelasan: Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh?
Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 4015.
Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
—
Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Syawal 1437 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Kunjungi terus update artikel terbaru di Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam